Uang bank dan penciptaan uang
UANG
Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.Uang sendiri di dunia sudah seperti
hal yang sangat pokok, dimana semua manusia membutuhkannya.Di setiap Negara
mempunyai mata uang berbeda dengan nilai yang berbeda pula.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan
dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money)
dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar
di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika
ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk
menarik uang giral, orang menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi
dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Kalau kita bicara uang pasti
kita bicara BANK. Bank sendiri diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank
menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah
bidang keuangan.
0 comments:
Post a Comment