Hingga kini, komposisi kepemilikan saham asing di operator seluler Indonesia, cukup mencengangkan. Bila diambil rata-rata, mencapai hingga 65 persen. Dominasi asing dalam bidang teknologi informasidan komunikasi (TIK) ini memang tidak dapat dilepaskan dari intervensi mereka dari hulu sampai hilir.
Era reformasi secara langsung telah mengubah kebijakan ataupun aturan perundangan yang disesuaikan dengan agenda liberalisasi, yang dimulai segera setelah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1999, tentang Cetak Biru KebijakanTelekomunikasi Indonesia.
Paham-paham neoliberal jelas-jelas masuk sebagai prinsip dasar KM 72/99. Salah satunya disebutkan bahwa tujuan reformasi telekomunikasi antara lain adalah mempersiapkan ekonomi Indonesia dalam menghadapi globalisasi yang diwujudkan dalam kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, termasuk liberalisasi telekomunikasi.
Sebagai pedoman dalam menetapkan pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, KM 72/99 telah menjadi acuan penyusunan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tak salah jika dalam ketentuan undang-undang ini disebutkan bahwa badan usaha nasional maupun asing diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan usaha telekomunikasi Indonesia.
Sebagai pedoman dalam menetapkan pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, KM 72/99 telah menjadi acuan penyusunan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tak salah jika dalam ketentuan undang-undang ini disebutkan bahwa badan usaha nasional maupun asing diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan usaha telekomunikasi Indonesia.
Perkembangan tersebut, pada satu sisi mendorong dengan pesat industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tapi, sengkarut kebijakan dibidang ini rawan dimanfaatkan pihak asing.
Teknologi Informasi dan Komunikasi, sesungguhnya adalah aset penting dan strategis suatu negara. Tidak heran, negara se-liberal Amerika Serikat masih harus “melindungi” bidang ini dalam kebijakan nasionalnya. Demikian pula dengan Cina. Reformasi industri di negara sosialis ini, menyisakan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasinya.
Tujuannya, tidak lain untuk melindungi kepentingan nasionalnya, baik secara ekonomis maupun keamanan dalam arti luas. Amerika Serikat dan negara-negara Barat, harus berlama-lama dan sedikit demi sedikit dalam membuka bidang telekomunikasi Cina, itupun “tidak berhasil”.
Tujuannya, tidak lain untuk melindungi kepentingan nasionalnya, baik secara ekonomis maupun keamanan dalam arti luas. Amerika Serikat dan negara-negara Barat, harus berlama-lama dan sedikit demi sedikit dalam membuka bidang telekomunikasi Cina, itupun “tidak berhasil”.
Cina, yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang itu, disebut-sebut, sangat protektif, meskipun menjadi bagian dari prinsip-prinsip WTO. Bahkan, negara sosialis terbesar di Asia ini, agresif “memanfaatkan” industri-industri telekomunikasi besarnya menjadi bagian kegiatan intelijennya, sebagaimana terungkap dalam beberapa kasus di Belanda, Australia, dan India.
Sebaliknya, dengan Indonesia. Kelemahan prinsipil memahami semangat liberalisasi, menjadikan neoliberalisme sebagai kiblat. Bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat terbuka oleh intervensi asing. Negara pun terancam tak berdaulat lagi. (selengkapnya dapat dibaca pada versi cetak INTELIJEN Nomer 11/Tahun VIII/2011)
Artikel-artikel lainnya dalam nomer ini:
- Kebijakan TIK Era reformasi, Neoliberalisme Telematika Jadi Kiblat
- Kebijakan TIK Orba, Undang Asing Bisnis Telekomunikasi
- Kebijakan TIK Orla, Kuasa Negara atas Telematika di Tengah Dualisme Sistem Ekonomi dan Ketidakpastian Politik
- Modal Asing dalam Bidang TIK, Sejarah Perkembangannya
- Skandal Kebijakan Bidang TIK di Dunia
- Politisasi Konsumen Bidang TIK
- Eksistensi Perusahaan Telekomunikasi Dunia
- Organisasi TIK Dunia, Bersatu Kelola Jaringan Komunikasi Global
- Badan Regulasi TIK Dunia
- Kebijakan TIK di Qatar, Dorong Ekspansi Internasional
- Kebijakan TIK di AS, Mapan Kuasai Pasar
- Kebiajkan TIK di Cina, Proteksi, Ekspansi Pasar dan Spionase
- Kebijakan TIK di belanda, Gerbang Informasi Eropa
- Kebijakan TIK di Jerman, Pendekatan Multilateral Masyarakat Digital
- Kebijakan TIK di Singapura, Proteksi di seluruh Negeri
- Kolom: Runtuhnya Politik Teekomunikasi Indonesia (Ahmad Sofyan, Pemerhati Intelijen)
- Kolom: Problem Telekomunikasi Indonesia, Intervensi Asing atau Salah Kebijakan? (Achmad Marzoeki, Analis Kebijakan Publik)
- Laporan Kasus Korupsi Indonesia
- Glosarium
Sumber:
</br<
http://scoopivem.blogspot.com/2013/10/telematika-untuk-intelijen.html">
</br>
</br>
https://girlycious09.wordpress.com/category/pengantar-telematika/">
0 comments:
Post a Comment