Cybercrime / Cyber Law

Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Diatas adalah arti dari Cybercrime dan Cyber law, keduanya memiliki arti yang berbeda. Cybercrime adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya, Contohnya, penipuan secara online, misalnya dalam pembelian barang secara online, untuk menjaga keamanan supaya barang yang kita inginkan sampai di tangan kita, lebih baik kita menggunakan jasa Rekber (Rekening Bersama), atau COD (Cash On delivery) atau jika si penjual sudah mempunyai reputasi yang baik sebagai penjual, maka kita sebagai pembeli dapat percaya untuk langsung bertransakti dengan penjual.


Cyber law (hukum siber), ini bebeda dengan Cyber Crime. Seiring berkembangnya teknologi informasi, dan terbukanya masyarakat dengan dunia teknologi yang hampir selalu terupdate, maka semakin harus hati-hati kita menggunakan teknologi tersebut, Sudah banyak sosial media, seperti: facebook, twitter, dll. Kita dapat memposting sesuka kita di media sosial tersebut, eittss namun tidak bisa sembarang, apalagi mencemarkan nama baik seseorang, Akibatnya bisa bermasalah dengan hukum. 

Mungkin sampai disini tentang Cybercrime dan Cyber Law..

0 comments:

Post a Comment