Mata
Kuliah : Teori Organisasi Umum
Dosen : Ira Phajar
Lestari
Kelompok 6 :
1.
Fahri
Alfaruqi (NPM :12111594)
2.
Indra
Pratama (NPM :13111605)
3.
Yuni Pusparahayu (NPM :17111665)
4.
Runy Afina Putri (NPM :16111498)
5.
M. Luthfi Shibghatullah (NPM :17111843)
6.
Hendrikus Richardo
(NPM :18111165)
7.
Muhammad Riansyah
L. (NPM :14111945)
8.
Candra Juniardi (NPM :11107863)
Kelas : 2KA12
Jurusan : Sistem
Informasi (SI)
Fakultas : Ilmu Komputer
dan Teknologi Informasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Daftar Isi
Kata pengantar ............................................................................................. 1
Bab 1
Uang ............................................................................................. 2
1.1 Jenis-Jenis Uang ............................................................................................. 2
1.2 Teori Nilai Uang ............................................................................................. 4
Bab 2
Bank ............................................................................................. 6
3.1 Fungsi Bank ............................................................................................. 6
3.2 Jenis-Jenis Bank ............................................................................................. 6
3.2.1 Bank
Sentral ............................................................................................. 6
3.2.2 Bank Umum ............................................................................................. 7
3.3 Penciptaan Uang ............................................................................................. 8
Bab 3
Study Kasus .............................................................................................10
Kesimpulan .............................................................................................11
Daftar Pustaka .............................................................................................12
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim, dengan bismilah tadi saya
membuka makalah ini. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah
memberikan kita kesehatan untuk beraktifitas, tak lupa rahmat serta salam kita
curahkan pada Junjungan Alan Nabi Muhammad SAW. Ini adalah makalah dari tugas
mata kuliah Teori Organisasi Umum, dimana makalah ini telah kami selesaikan
dengan insyaAllah baik dan tepat.
Makalah ini membahas tentang uang dan teorinya yang
bermacam-macam, semoga makalah ini dapat bermanfaat oleh si pembacanya.Jika
memang ada kesalahan penulisan atau kesalahan teori dan arti mohon sekiranya
untuk di maafkan.Atas perhatiannya kami ucapkan rasa terimakasih yang
sebesar-besarnya.Assalamualaikum, warrohmatullahi, wabarrokatuh.
BAB I
UANG
Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.Uang sendiri di dunia sudah seperti
hal yang sangat pokok, dimana semua manusia membutuhkannya.Di setiap Negara
mempunyai mata uang berbeda dengan nilai yang berbeda pula.
Sejarah uang sendiri berawal dari
pada saat jaman primitif dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya dari alam,
dan ketika sumber daya alam yang mereka gunakan mulai habis, di zaman peradaban
kuno manusia mulai menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang dari orang
lain. yang disebut barter. Kemudian setelah zaman lebih maju, manusia mulai
menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang. Alat ini disebut uang
barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan tulisan dan huruf,
dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang fiduciair).
1.1 Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan
dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money)
dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar
di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika
ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk
menarik uang giral, orang menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi
dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Ø Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat
dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang
cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah
dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam memiliki tiga
macam nilai.
Nilai
nominal, nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Intrinsik yaitu nilai
bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai
sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai
bahan uang antara lain : Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar adalah kemampuan uang
untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya.Semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya.
Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan nilai
nominal uang yang kecil (dikenal dengan nama uang receh). Namun ada pula uang
logam yang bernilai besar yang dibuat dalam jumlah yang terbatas.
Ø Uang Kertas
atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas
dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas,
plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Pada dasarnya
antara uang kertas dan uang plastik hanya berbeda dari bahan yang digunakan
untuk membuatnya. Uang plastik ini pertama kali dibuat dan diperkenalkan oleh
negara Australia. Pemerintah cenderung membuat uang dari bahan plastk untuk
uang yang benilai nominal tinggi.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh
karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan
nilai tukar. Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua)
macam uang kertas :
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang
terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Uang
Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari
kertas di antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan
ongkos pembuatan uang logam.
· Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah
dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token
money).
1)
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut
sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2)
Uang Tanda (token money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
1.2 Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas
masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi
perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.Hal ini terbukti dengan banyaknya teori
uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau
disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab
pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?Mengapa
uang itu sampai beredar?Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan
perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori
uang statis adalah:
Teori
Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak
dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh:
uang emas dan uang perak.
Teori
Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar
pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori
Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori
Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara
menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi
uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang
pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan
dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori
Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai
uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang
berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah
dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori
Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo
disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukanunsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
BAB II
BANK
Kalau kita bicara uang pasti
kita bicara BANK. Bank sendiri diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank
menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah
bidang keuangan.
3.1 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank
adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan
kredit.Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di
mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang
ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.Lisensi bank diberikan
oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca atau uang.Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya
transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
3.2 Jenis Bank
3.2.1 Bank Sentral
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di
Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank;
Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas
moneter;
6. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah:
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur dan
mengawasi bank.
3.2.2 Bank Umum
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba.Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum
pencipta uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
3.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
2. Melalui pengadaan
utang dan pinjaman,
Berbagai praktik dan
regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah
perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab
monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat
bank memberikan kredit.Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus
dibayar kembali plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan. PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk
mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam)
bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun
2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk
sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non
uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan
gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN.PERKEBA,
dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60
tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun
1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan
disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM
PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni
uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI,
pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum
Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat
dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital.Oleh karena itu,
Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada
setiap produk cetakannya.
BAB
III
STUDY
KASUS
Waspada
pengedar uang palsu
Pada saat itu di banyuwangi pada tanggal(13/6/2012)
kepolisian resor Banyuwangi telah menyita 650 lembar uang palsu pecahan Rp.
100.000.
Wakil
kpala resor banyuwangi komisaris Muhammad Aldian mengatakan, uang palsu itu di
edarkan oleh M Haris (43), warga srengseng,Jakarta selatan. Haris mengedarkan
uang palsu dengan modus menukarkannya dengan uang asli.
Haris yang mengaku baru sekali mengedarkan uang
palsu itu di ringkus di pelabuhan jangkar situbondo setelah di jebak polisi
dari resor banyuwangi.
Dari
haris polisi menyita sekitar 650 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 .Setelah
haris polisi juga menangkap pengedar lain
yaitu jufriyanto,warga jember,dan talib,warga pasuruan,jawa timur.
Menurut Aldian, peredaran uang palsu biasanya marak
menjelang lebaran. Warga diminta hati-hati saat menerima lembaran uang dengan
nominal besar.
KESIMPULAN
Uang adalah kebutuhan pokok bagi manusia sejak
ditemukannya dahulu pada peradaban kuno, dimana dari jarak waktu tersebut
sampai sekarang uang mempunyai berbagai jenis dan nilainya.Dari waktu kewaktu
uang menjadi bervariasi dan bermacam-macam, ada yang menjadi semakin besar
bentuknya da nada pula yang menjadi kecil.Di Negara-negara di dunia, Bank lah
yang berhak menciptakan uang dengan undang-undang yang telah di tetapkan pada
Negara tersebut. Sehingga jika ada yang memalsukan uang tersebut akan dikenakan
sanksi yang telah di tetapkan pada undang-undang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment