Cybercrime / Cyber Law

Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Diatas adalah arti dari Cybercrime dan Cyber law, keduanya memiliki arti yang berbeda. Cybercrime adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya, Contohnya, penipuan secara online, misalnya dalam pembelian barang secara online, untuk menjaga keamanan supaya barang yang kita inginkan sampai di tangan kita, lebih baik kita menggunakan jasa Rekber (Rekening Bersama), atau COD (Cash On delivery) atau jika si penjual sudah mempunyai reputasi yang baik sebagai penjual, maka kita sebagai pembeli dapat percaya untuk langsung bertransakti dengan penjual.


Cyber law (hukum siber), ini bebeda dengan Cyber Crime. Seiring berkembangnya teknologi informasi, dan terbukanya masyarakat dengan dunia teknologi yang hampir selalu terupdate, maka semakin harus hati-hati kita menggunakan teknologi tersebut, Sudah banyak sosial media, seperti: facebook, twitter, dll. Kita dapat memposting sesuka kita di media sosial tersebut, eittss namun tidak bisa sembarang, apalagi mencemarkan nama baik seseorang, Akibatnya bisa bermasalah dengan hukum. 

Mungkin sampai disini tentang Cybercrime dan Cyber Law..

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

1.      Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2.      Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

3.      Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
1.      Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
2.      Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
3.      Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Sumber:

Implikasi atau dampak diterapkannya UU ITE (Informasi dan Informasi Elektronik) di Indonesia

Implikasi pemberlakuan UU ITE
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.
Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1.      Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.      E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3.      Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4.      Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Sumber :

Mempersiapkan Diri Setelah Lulus S1

Hallo, pembaca Siap Bermanfaat mungkin blog ini kurang bermanfaat ya gak seperti judulnya, ok cukup ya cuap cuapnya.... kali ini saya akan sharing tentang tugas kuliah softskill, yaitu "Mempersiapkan Diri Setelah Lulus S1". Ya... Mungkin ada beberapa termasuk saya yang setelah lulus kuliah bingun mau jadi apa? yups itu permasalahannya, tapi bagi yang sudah mempersiapkan diri sebelum lulus mungkin gak sehawatir yang belum mempersiapkan diri seperti saya ini.. tapi seiring berjalannya waktu, saya menyadari bahwa mempersiapkan diri itu penting, bahkan dibilang sangat penting. yang terpenting adalah temukan minat kalian, dibidnag apa? contohnya : jaringan, teman-teman bisa mengambil sertifikasi cisco, dll. Kalo saya sendiri ingin menjadi seorang Web Developer, Saya mempersiapkan diri dengan mengikuti kursus awalnya pada tahun 2012 di sebuah lembaga kursus di depok tepatnya di Java Web Media, di tempat kursus tersebut saya mengikuti kursus web development, kursusnya lumayan lama, dikarenakan saya sebagai pemula bingung mau buat apa, tapi dengan bimbingan mas Andoyo yang juga sebagai instruktur saya, akhirnya saya mampu membuat sebuah layout, baik itu frontend ataupun backend dan membuat sebuah website menjadi dinamis. pada tahun 2014 ditempat yang sama saya mengambil kursus Design Graphic, ya dengan ilmu yang saya dapatkan saya mampu membuat sebuah flayer, leaflet dll. Ya saya ingin sekali menjadi seorang Web Developer, pada awal tahun 2015 sayapun memutuskan untuk mengambil sebuah kursus, yang mungkin tempat kursusnya lumayan terkenal yaitu Dumet School, di tempat kursus tersebut saya memilih paket web programming. ya dengan ilmu yang saya dapatkan, baik itu secara otodidak maupun yang saya dapatkan dari tempat kursus, saya yakin setelah lulus, saya bisa bersaing dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat saya yaitu sebagai Web Developer.

Kemampuan : PHP, MYSQL,CODEIGNITER, CAKEPHP, OOP, CSS, HTML.

Sekian cerita dari saya tentang mempersiapkan diri setelah lulus S1.


Pengertian Etika, Pengertian Profesi dan Profesionalisme, dan jenis Ancaman Melalui IT contoh Kasus Cyber Crime

  1.   Profesi, Tata Laku dan Etika berprofesi dibidang TI
-          Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.
Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi menurut DE GEORGE:
“PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian”.
-          Tata Laku
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. 
-          Pengertian Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
 - Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilak u menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
·         Bagi ahli falsafah, Pengertian Etika
·         Bagi ahli falsafah,
·         Bagi sosiolog,
·         Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya,
·         Bagi eksekutif puncak rumah sakit,
·         Bagi asosiasi profesi

perlindungan hak cipta di internet dan telematika menurut undang undang yang berlaku

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.

Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.

Internet telah membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.

Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.

Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk -link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website

Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.


Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:

1.        Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.        Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3.        Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.        Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5.        Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6.        Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.        Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.        Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9.        Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri
10.    Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber:

Telematika untuk intelijen

Hingga kini, komposisi kepemilikan saham asing di operator seluler Indonesia, cukup mencengangkan. Bila diambil rata-rata, mencapai hingga 65 persen. Dominasi asing dalam bidang teknologi informasidan komunikasi (TIK) ini memang tidak dapat dilepaskan dari intervensi mereka dari hulu sampai hilir. 
Era reformasi secara langsung telah mengubah kebijakan ataupun aturan perundangan yang disesuaikan dengan agenda liberalisasi, yang dimulai segera setelah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1999, tentang Cetak Biru KebijakanTelekomunikasi Indonesia.
Paham-paham neoliberal jelas-jelas masuk sebagai prinsip dasar KM 72/99. Salah satunya disebutkan bahwa tujuan reformasi telekomunikasi antara lain adalah mempersiapkan ekonomi Indonesia dalam menghadapi globalisasi yang diwujudkan dalam kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, termasuk liberalisasi telekomunikasi.
Sebagai pedoman dalam menetapkan pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, KM 72/99 telah menjadi acuan penyusunan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tak salah jika dalam ketentuan undang-undang ini disebutkan bahwa badan usaha nasional maupun asing diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan usaha telekomunikasi Indonesia.
Perkembangan tersebut, pada satu sisi mendorong dengan pesat industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tapi, sengkarut kebijakan dibidang ini rawan dimanfaatkan pihak asing. 
Teknologi Informasi dan Komunikasi, sesungguhnya adalah aset penting dan strategis suatu negara. Tidak heran, negara se-liberal Amerika Serikat masih harus “melindungi” bidang ini dalam kebijakan nasionalnya. Demikian pula dengan Cina. Reformasi industri di negara sosialis ini, menyisakan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasinya.
Tujuannya, tidak lain untuk melindungi kepentingan nasionalnya, baik secara ekonomis maupun keamanan dalam arti luas. Amerika Serikat dan negara-negara Barat, harus berlama-lama dan sedikit demi sedikit dalam membuka bidang telekomunikasi Cina, itupun “tidak berhasil”.
Cina, yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang itu, disebut-sebut, sangat protektif, meskipun menjadi bagian dari prinsip-prinsip WTO. Bahkan, negara sosialis terbesar di Asia ini, agresif “memanfaatkan” industri-industri telekomunikasi besarnya menjadi bagian kegiatan intelijennya, sebagaimana terungkap dalam beberapa kasus di Belanda, Australia, dan India.

Sebaliknya, dengan Indonesia. Kelemahan prinsipil memahami semangat liberalisasi, menjadikan neoliberalisme sebagai kiblat. Bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat terbuka oleh intervensi asing. Negara pun terancam tak berdaulat lagi. (selengkapnya dapat dibaca pada versi cetak INTELIJEN Nomer 11/Tahun VIII/2011)

Artikel-artikel lainnya dalam nomer ini:

- Kebijakan TIK Era reformasi, Neoliberalisme Telematika Jadi Kiblat
- Kebijakan TIK Orba, Undang Asing Bisnis Telekomunikasi
- Kebijakan TIK Orla, Kuasa Negara atas Telematika di Tengah Dualisme Sistem Ekonomi dan Ketidakpastian Politik
- Modal Asing dalam Bidang TIK, Sejarah Perkembangannya
- Skandal Kebijakan Bidang TIK di Dunia
- Politisasi Konsumen Bidang TIK
- Eksistensi Perusahaan Telekomunikasi Dunia
- Organisasi TIK Dunia, Bersatu Kelola Jaringan Komunikasi Global
- Badan Regulasi TIK Dunia
- Kebijakan TIK di Qatar, Dorong Ekspansi Internasional
- Kebijakan TIK di AS, Mapan Kuasai Pasar
- Kebiajkan TIK di Cina, Proteksi, Ekspansi Pasar dan Spionase
- Kebijakan TIK di belanda, Gerbang Informasi Eropa
- Kebijakan TIK di Jerman, Pendekatan Multilateral Masyarakat Digital
- Kebijakan TIK di Singapura, Proteksi di seluruh Negeri
- Kolom: Runtuhnya Politik Teekomunikasi Indonesia (Ahmad Sofyan, Pemerhati Intelijen)
- Kolom: Problem Telekomunikasi Indonesia, Intervensi Asing atau Salah Kebijakan? (Achmad Marzoeki, Analis   Kebijakan Publik) 
- Laporan Kasus Korupsi Indonesia
- Glosarium

Sumber:
</br<

http://scoopivem.blogspot.com/2013/10/telematika-untuk-intelijen.html">
</br>
https://girlycious09.wordpress.com/category/pengantar-telematika/">